Selasa, 24 April 2012

KONFLIK PERBATASAN DIY-Jateng di Jalan Poros 88


GUNUNGKIDUL—Pemerintah Desa Watugajah, Kecamatan Gedangsari, Gunungkidul mempersoalkan lahan di area perbatasan Jawa Tengah dan DIY.
Di lahan yang terletak di sekitar Jalan Anjir atau Jalan Poros 88 itu terdapat pohon-pohon jati. Warga juga membangun warung di sana.
Kepala Desa Watugajah, Subirman mengatakan, persoalan ini semakin meruncing ketika patok perbatasan Jateng-DIY di area itu bergeser. Akibatnya, sejumlah bagian lahan menjadi masuk ke wilayah Desa Kaligayam, Kecamatan Wedi, Klaten.
“Seharusnya lahan itu masuk ke wilayah Desa Watugajah,” kata Subirman, Rabu (18/4).
Menurut dia, lahan itu memiliki lebar lima meter dan panjang 30 meter. Terdapat lima warung di atas lahan itu.
Subirman mengatakan, pada Januari lalu telah digelar pertemuan antara pihak Pemdes Watugajah, Kaligayam, Pemerintah Provinsi DIY dan Pemprov Jateng. Hasil dari pertemuan itu, ujar Subirman, salah satunya adalah kesepakatan mengenai pengukuran batas wilayah.
“Sebelum ada pengukuran batas wilayah, kedua belah pihak sepakat untuk ikhlas jika akhirnya lahan itu masuk ke Watugajah atau Kaligayam,” kata Subirman.
Kesepakatan itu, ujarnya, disaksikan oleh sejumlah tokoh masyarakat. Menurut Subirman, setelah ada pengukuran, patok perbatasan itu diletakkan di wilayah Kaligayam. Akibatnya, sejumlah lahan dianggap masuk ke dalam wilayah Watugajah. Namun, beberapa waktu kemudian, posisi patok itu diubah dan diletakkan di wilayah Watugajah.(ali) Sumber Harian Jogja