Kamis, 18 Februari 2010

KEMENTERIAN PDT BANTU 400 UNIT SURYASELL ; 5 Dusun Belum Teraliri Listrik

16/02/2010 08:03:01 WONOSARI (KR) - Hingga memasuki awal 2010 ini di Kabupaten Gunungkidul masih ada 5 dusun yang belum mendapat aliran listrik. Akibatnya wilayah yang sebagian besar berada di daerah tertinggal masih gelap gulita. Sementara PLN sendiri sulit untuk bisa menjangkau wilayah tersebut karena faktor geografis dan ekonomis.
Lima dusun yang belum mengenyam penerangan listrik yaitu Dusun Suko Desa Mertelu dan Dusun Ketela Desa Tegalrejo, Kecamatan Gedangsari, Dusun Duwet Desa Purwodadi Kecamatan Tepus, Dusun Janganmati, Desa Jepitu Kecamatan Girisubo dan Dusun Danyangan Kecamatan Nglipar.
“Karena PLN tidak bisa menjangkau wilayah tersebut, maka agar warga bisa memperoleh penerangan listrik dimintakan bantuan ke Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, dengan menggunakan suryasell,” kata Kepala Bidang Pertambangan Dinas Perindagkoptam Gunungkidul Ir Pramuji didampingi Wakijan kepada KR, Kamis (10/2).
Bantuan dari Kementerian PDT untuk penerangan sudah terealisir sejak 2008 yakni di Desa Watugajah Kecamatan Gedangsari sebanyak 200 KK, sedangkan untuk 2009 lalu juga mendapatkan kembali bantuan suryasell dari Kementerian PDT sebanyak 200 unit, yang dialokasikan di Desa Banjarejo Tanjungsari 50 unit, Desa Ngestirejo Tanjungsari 50 unit dan di Desa Tegalrejo Keamatan Gedangsari 100 unit.
Untuk Desa Tegalrejo baru selesai akhir Desember 2009 lalu meliputi Dusun Gupit dan Ketela masing-maisng 50 unit. Sisanya untuk dua dusun ini masih ada 122 kepala keluarga yang belum bisa menikmati penerangan listrik sehingga akan diusulkan pada 2010 ini. Di samping itu juga diusulkan untuk Dusun Duwet Purwodadi dan Dusun Janganmati Desa Jepitu.
Diakui Wakijan, bantuan dari Kementerian PDT tersebut selama 2009 lalu untuk 200 unit suryasell besarnya Rp 1,3 miliar, karena setiap unit suryasell yang mampu menghidupkan lampu kurang lebih 150 watt ini memakan biaya Rp 6,5 juta. Hanya saja para warga ini tidak harus membayar rekening, karena sumber energi dari tenaga matahari. Warga hanya diminta untuk memberikan iuran guna perawatan perangkat suryasell agar awet.
Di samping itu bantuan yang berasal dari Kementerian PDT tersebut tak diimbangi dengan sharing dari APBD. Padahal sesuai UU Nomor 23 tahun 2009 disebutkan daerah wajib memberikan pelayanan penerangan listrik PLN secara gratis kepada warga miskin.(Awa)-z