Senin, 02 Juli 2012

Kerja Bakti Warga Gunungcilik Temukan Ratusan Peluru




GUNUNGKIDUL—Sebanyak 145 butir peluru berbagai ukuran ditemukan warga Dusun Gunungcilik RT 09/RW 08, Desa Watugajah, Kecamatan Gedangsari saat bekerja bakti, Minggu (24/6).
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ihsan Amin mengatakan, peluru itu ditemukan di sekitar makam Sumbersari, Minggu (24/6) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Saat kerja bakti, warga menemukan peluru itu,” kata AKBP Ihsan, Selasa (26/6).
Peluru itu pertama kali ditemukan warga Dusun Gunungkcilik, Marno Suwito, 70 serta Ngadino, 35. Kala itu warga sedang mencabut akar pohon mangga. Ratusan peluru itu tertanam di bawah akar pohon tersebut. Penemuan peluru itu lalu dilaporkan ke Kepolisian Sektor Gedangsari.
“Pelurunya menggumpal di bawah tanah,” kata AKBP Ihsan.
Sebanyak 82 peluru yang telah berkarat itu di antaranya untuk senjata api laras panjang. Sisanya merupakan peluru senjata api laras pendek.
“Peluru itu masih aktif dan terbungkus plastik,” katanya.
Berdasarkan identifikasi, di ujung peluru itu terdapat angka 1956 serta 1961. Peluru itu, ujar AKBP Ihsan, dapat digunakan untuk senjata jenis FN serta AK-47.
Polres Gunungkidul membawa peluru itu ke Gegana Brimob DIY untuk identifikasi lebih lanjut. (ali). Sumber Harian Jogja





Selasa, 24 April 2012

KONFLIK PERBATASAN DIY-Jateng di Jalan Poros 88


GUNUNGKIDUL—Pemerintah Desa Watugajah, Kecamatan Gedangsari, Gunungkidul mempersoalkan lahan di area perbatasan Jawa Tengah dan DIY.
Di lahan yang terletak di sekitar Jalan Anjir atau Jalan Poros 88 itu terdapat pohon-pohon jati. Warga juga membangun warung di sana.
Kepala Desa Watugajah, Subirman mengatakan, persoalan ini semakin meruncing ketika patok perbatasan Jateng-DIY di area itu bergeser. Akibatnya, sejumlah bagian lahan menjadi masuk ke wilayah Desa Kaligayam, Kecamatan Wedi, Klaten.
“Seharusnya lahan itu masuk ke wilayah Desa Watugajah,” kata Subirman, Rabu (18/4).
Menurut dia, lahan itu memiliki lebar lima meter dan panjang 30 meter. Terdapat lima warung di atas lahan itu.
Subirman mengatakan, pada Januari lalu telah digelar pertemuan antara pihak Pemdes Watugajah, Kaligayam, Pemerintah Provinsi DIY dan Pemprov Jateng. Hasil dari pertemuan itu, ujar Subirman, salah satunya adalah kesepakatan mengenai pengukuran batas wilayah.
“Sebelum ada pengukuran batas wilayah, kedua belah pihak sepakat untuk ikhlas jika akhirnya lahan itu masuk ke Watugajah atau Kaligayam,” kata Subirman.
Kesepakatan itu, ujarnya, disaksikan oleh sejumlah tokoh masyarakat. Menurut Subirman, setelah ada pengukuran, patok perbatasan itu diletakkan di wilayah Kaligayam. Akibatnya, sejumlah lahan dianggap masuk ke dalam wilayah Watugajah. Namun, beberapa waktu kemudian, posisi patok itu diubah dan diletakkan di wilayah Watugajah.(ali) Sumber Harian Jogja

Jumat, 09 Desember 2011

Sengketa Tanah Watu Gajah Dibawa ke Provinsi DIY

Sengketa Tanah Watu Gajah Dibawa ke Provinsi DIY

Tribun Jogja - Selasa, 6 Desember 2011 23:37 WIB

|


Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Kasus sengketa tanah di wilayah Watu Gajah, Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, memasuki babak baru. Demi menyelesaikan kasus tanah yang melibatkan Kabupaten Klaten, Jateng, tersebut, akan diadakan rapat koordinasi dengan pihak Provinsi DIY, Rabu (7/12/2011), di Hotel Rose In, Jalan Parangtritis, Kabupaten Bantul.


Kepala Desa Watu Gajah, Gedangsari, Subirman, Selasa (6/12), menyatakan bahwa hal yang membuatnya risih adalah warga Kali Gayam, Wedi, Klaten, mengklaim tanah yang tak bertuan, yang menurutnya adalah Sultan Ground, sebagai wilayah Klaten. "Memang saat ini sudah tidak ada masalah. Hanya, sering Klaten mengangkat permasalahan ini di kabupatennya, bahkan sudah sampai Semarang (Provinsi Jateng, Red)," katanya kepada Tribun Jogja.


Subirman juga menjelaskan, sudah ada investigasi intern terhadap permasalahan tersebut. Ia menjelaskan, pihak pemkab sudah meninjau ke lokasi, namun hingga saat ini belum ada solusi riil terhadap sengketa tanah di wilayah perbatasan tersebut. "Ada pungutan dan retribusi yang dilakukan oleh Pemdes (pemerintah desa, Red), dan di tanah tersebut ada sekitar empat kios milik warga saya," tambahnya.


Konflik tersebut mengemuka sejak sekitar 10 tahun lalu. Beberapa waktu lalu Kasubag Pembinaan dan Pengembangan Wilayah Setda Gunungkidul, Asih Triwahyuni, menjelaskan, tanah di wilayah rawan sengketa tersebut terdiri atas tanah Sultan Ground untuk kawasan Gunungkidul, sedangkan untuk Kabupaten Klaten adalah tanah kas desa.


Hasil investigasi Pemkab, bulan Oktober lalu, awal perselisihan adalah sejak dibangunnya jalan oleh Pemkab GunungKidul. Ia menambahkan, adanya akses jalan tersebut diikuti pembangunan kios-kios yang memiliki nilai strategis.


Asek I Bidang Pemerintahan Kabupaten Gunungkidul, Eko Subiyantoro, membenarkan ada rencana penyelesaian melalui rapat koordinasi dengan piahk Pemrov DIY. Hanya, ia tidak mengetahui secara detail. Ia memastikan bahwa melalui rapat tersebut akan segera diberikan solusi, karena menyangkut permasalahan antarprovinsi. (*)